Pelanggar Prokes di Banjarmasin, Langsung Sidang Ditempat, Ada Juga Diminta Mengucapkan Teks Pancasila

 

hallobanua.com, Banjarmasin - Puluhan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjaring raziaz langsung  menjalani sidang di tempat, yakni di Kantor Satpol PP Banjarmasin. 

Selain memilih membayar denda, sangsi sosial berupa diminta mengucapkan teks Pancasila juga mewarnai proses pemberian sangsi sosial. 

Seperti dilakukan oleh anak laki- laki berusia 12 tahun, lantaran kedapatan tidak menggunakan masker saat terjaring operasi yustisi tim gabungan, dirinya mendapatkan sangsi sosial melafalkan teks Pancasila meski harus terbata-bata mengucapkan dihadapan petugas Satpol PP. 
Dalam yuatisi lanjutan tersebut, sedikitnya 28 warga yang melanggar prokes terjaring dan langsung disidang. 

Hakim dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Putu Agus Wiranata membeberkan, denda yang diberikan kepada pelanggar prokes beragam. Mulai dari Rp 25 ribu dan maksimal sebesar Rp 100 ribu sesuai Perwali nomor 68 tahun 2020 

Tidak hanya itu, pelanggar yang tidak memiliki uang atau sedang tidak bekerja, pihaknya hanya menjatuhkan sanksi sosial. 

"Kita sesuaikan lagi dengan kondisi perekonomian mereka. Apalagi pekerjaan mereka rata-rata buruh. Perwali itu hanya mengatur denda maksimal," ungkapmya usai pelaksanaan sidang di markas Satpol PP Banjarmasin, Senin, (09/08/21). 

Ia menambahkan, rata-rata alasan warga yang terjaring razia petugas adalah lupa membawa masker. Sebagian juga ada tidak mengenakan masker dengan benar. 

"Ada sekitar 21 orang yang menjalani sidang. Rata-rata mereka beralasan lupa," ujarnya. 

Menurutnya, upaya ini ditegakkan agar masyarakat kota Banjarmasin disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). 

Sementara itu, Kasi Penegakkan Penyidik PNS Satpol PP kota Banjarmasin, Mulyadi mengaku, kedepannya pihaknya berencana untuk melaksanakan sidang dua kali seminggu. 

"Untuk proses sidang baru kali ini  dilaksanakan. Ke depan kita rencanakan dua kali seminggu paling tidak ada persidangan," tutupnya. 

Uang dari pembayaran denda di operasi yustisi ditegaskan Mulyadi semuanya  masuk ke dalam kas daerah. 

Penulis : rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya