
hallobanua.com, Banjarmasin - Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina pastikan pembongkaran bando yang sempat jadi polemik pada pertengahan tahun 2020 lalu, akan berlanjut.
Sikap itu diambil usai Pemko Banjarmasin menggelar rapat internal, menindaklanjuti persoalan pembongkaran bando tersebut pada Kamis, (26/08/21).
Ibnu sendiri mengaku sudah memberikan arahan kepada tim teknis yakni Satpol PP dan dinas terkait untuk melakukan tugas tersebut.
"Dan insyaallah sesegeranya tim teknis akan menindaklanjuti," ucapnya, di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (26/08/21).
Selain itu, dalam rapat juga disampaikan surat dari Ditreskrimum Polda Kalsel, terkait penjelasan posisi kasus polemik baliho bando.
Menurutnya, dalam surat itu sangat jelas, bahwa tidak ada bukti yang mengarah ke tindak pidana. Hal itu tentunya membuat kasus penyidikannya dihentikan.
Sehingga berdasarkan itu, pemko bisa menata kembali atau meneruskan apa yang sudah dilakukan. Jadi apa yang sudah dilakukan pak Ichwan Noor Khalik waktu itu dianggap tidak ada unsur pidananya, perkaranya dihentikan," ungkapnya.
Ditanya terkait kapan eksekusi dilakukan, Ibnu menjelaskan bahwa sampai saat ini pun, tim teknis masih Ibnu masih menyiapkan surat-menyurat berupa surat peringatan kepada pemilik bando, agar pemilik bando bisa membongkar sendiri bando-bando yang melintang di ruas Jalan Ahmad Yani, itu.
"Ada SP 1, SP 2 dan sebagainya. Dijalani lah tahapan prosedurnya," tutupnya.
Seperti diketahui, pembongkaran bando oleh Satpol PP Banjarmasin, di sepanjang ruas Jl. Ahmad Yani Banjarmasin, pada 19 Juni 2020 lalu menuai konflik dengan pihak pengusaha advertising.
Bahkan, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar yang saat itu menjabat, yakni Ichwan Noor Khalik, dilaporkan ke Polda Kalsel. Dengan tuduhan pengrusakan.
Saat itu, Ichwan beralasan pembongkaran bando dilakukan karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas serta Peraturan Daerah (Perda) 2014 dan Peraturan Walikota (Perwali) 2016.
Tidak hanya itu, bando yang dibongkar juga diketahui sejak tahun 2018 lalu, perpanjangan izinnya sudah tak lagi diberikan.
rian akhmad/ may



0 Komentar