Penegakan PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Batulicin Sasar THM dan Penginapan


hallobanua.com, Tanah Bumbu - Penegakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tanah Bumbu terus dilakukan Tim Satgas covid-19. Terlebih, terhadap gerak-gerik aktivitas tamu daerah lain. 

Aksi penegakan itu, terlihat dilakukan Tim Satgas Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Sabtu malam hingga Minggu (22/8/2021) dinihari. Terlihat, operasi yustisi ini, melibatkan jajaran Kecamatan, Polsek, Koramil, Nakes dan Kelurahan Batulicin. 

"Kegiatan operasi yustisi kita perketat, apalagi daerah kita PPKM Level 4," tegas Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin diamini Danramil dan Camat Batulicin. 

Unsur Muspika 3 pilar ini mengharapkan masyarakat, baik warga setempat maupun pendatang untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan patuh dengan aturan berlaku. 

"Kami mohon kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan, mari kita bersama- sama bergotong-royong mencegah Covid-19," ujarnya. 

Sebagai informasi, pada operasi yustisi tersebut, dilaksanakan pengetatan terhadap masyarakat asal luar Tanah Bumbu. Dengan melakukan penyisiran ke sejumlah penginapan dan tempat hiburan malam (THM) di kecamatan Batulicin. 

Sasarannya, penginapan sekitar Pelabuhan Ferry Batulicin, yakni Rumah Ahli Gigi yang dialih fungsikan menjadi Penginapan. Dilokasi ini tim menemukan 10 tamu asal Sulawesi. 

"Mereka langsung dites rapid antigen. Alhamdulillah hasilnya negatif," kata Camat Batulicin, Samsir. 

Selain pada penginapan ini, Samsir mengungkapkan, pihaknya juga mendapati 6 orang menginap di Az-Zahra, milik H Ilyas. 

"Di penginapan Az-Zahra ada 6 warga dari Kalimantan Timur. Beruntung hasil tes antigen mereka juga negatif," sambung Samsir seraya menyebutkan pemeriksaan rapid antigen dipimpin Kepala Puskesmas Batulicin dr Laurensius Lungan atau dr Ari Lungan. 

Dikatakan, tim juga menyampaikan sosialisasi kepada pemilik penginapan, kos-kosan/sewa dan rumah kontrakan, sebelum menerima tamu menginap harus menunjukkan dokumen bebas Covid-19. 

"Apabila tidak bisa menunjukan surat antigen agar ditolak untuk menginap," imbaunya. 

Disamping itu, sementara khusus penumpang kapal Awu-Awu rute Tanah Bumbu-Sulawesi Selatan, juga wajib menyertakan surat bebas Covid-19. Misalnya ingin berangkat ke Sulawesi, harus melalui proses pemeriksaan tes antigen. 

"Jika hasilnya negatif, akan diberikan surat layak berangkat. Namun jika sebaliknya di tes positif, langsung dirujuk ke RS Darurat Covid-19 atau Rumah Isoman Tanah Bumbu," jelasnya. 

Ia mengutarakan, untuk pemeriksaan penumpang akan dilakukan petugas kesehatan pelabuhan, dan Tim KKP Tanah Bumbu. 

Penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tanah Bumbu berlangsung sejak 10 hingga 23 Agustus 2021 besok. Namun daerah ini berpotensi  diperpanjang hingga 6 September 2021. 

Ags/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya