hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin resmi memperbaharui Surat Edaran (SE) perpanjangan PPKM level IV di Kota Banjarmasin, serta pengetatan di beberapa sektor.
SE Bernomor 440/04-P2P/Diskes tersebut ditunjukan kepada Instansi Pemerintah, Swasta, BUMN, BUMD dan seluruh masyarakat kota Banjarmasin.
SE yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2021 lalu, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level IV Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Selain itu, SE yang ditandatangani Walikota Banjarmasin tersebut dikeluarkan sesuai hasil rapat evaluasi PPKM Level IV Kota Banjarmasin oleh Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai, pada Senin (09/08/21) tadi.
Kepada hallobanua.com, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, PPKM level IV bakal dijalankan sampai dengan dua pekan kedepan.
"Memang sampai tanggal 23 Agustus, tapi dalam satu minggu kita boleh melakukan evaluasi," terangnya usai menghadiri acara pelatihan WUB di Sungai Andai, Rabu, (11/08/21) pagi.
Berikut 18 poin dari SE PPKM level IV jilid III tersebut adalah sebagai berikut :
1. Penerap PPKM mulai 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. Setiap pekan akan dievaluasi yakni pada tanggal 16 Agustus 2021 dan 23 Agustus 2021.
2. Untuk sektor instansi non esensial 50% WFO (50% WFH) dengan Prokes Ketat.
3. Untuk sektor instansi esensial 75% WFO (25% WFH) Prokes Ketat
4. Untuk sektor instansi kritikal 100% WFO (0% WPH) Prokes Ketat.
5. Untuk supermarket (termasuk yang ada di Mall/toko kelontong/pasar tradisional buka 50% kapasitas sampai dengan jam 20.00 WITA dengan prokes Ketat.
6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mall di TUTUP sementara, kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
7. tempat hiburan malam (Bar, karaoke, bioskop, Pub, bilyard dan tempat hiburan kecuali tenan yang lainnya) 100% TUTUP.
8. Konstruksi hanya untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) dan infrapublik. 9. Untuk restoran/rumah makan/warung makan/cafe hanya untuk take away (dibungkus)
10. Sekolah online/daring
11. Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
12. Fasilitas umum DITUTUP.
13. Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis ta'lim) DILIBURKAN SEMENTARA
14. Resepsi Pernikahan DILARANG
15. Transportasi Umum kapasitas Paling banyak 70 %.
16. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Rapid Test Antigen untuk yang lainnya.
17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari Pemerintah Punat.
18. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.
rian akhmad/ may




0 Komentar