PPKM Masih Lanjut, Apakah Ada Relaksasi Ekonomi?


hallobanua.com, Banjarmasin - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV masih dilaksanakan Kota Banjarmasin Sampai tanggal 23 Agustus 2021 mendatang. 

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak akan melaksanakan relaksasi selama Pelaksanaan PPKM level akhir ini. 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi secara tegas mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan menjalankan 18 poin yang sudah tercantum dalam SE Walikota tentang pelaksanaan PPKM Level IV. 

"Sama seperti sebelumnya. Hanya melanjutkannya saja" ucapnya pada awak media belum lama tadi. 

Tentunya seluruh poin PPKM Level IV yang berkaitan dengan sektor ekonomi seperti pembatasan dan penutupan beberapa sektor masih berlaku. 

Lalu, bagaimana dengan keberadaan mall yang masih buka dengan syarat menggunakan bukti vaksin? 

Machli mengaku bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyesuaian kebijakan lokal dengan instruksi pemerintah pusat. Termasuk operasional rumah makan. 

"Belum ada revisi dari poin-poin SE PPKM, tapi dalam pelaksanaannya kita hanya penyesuaian dengan apa yang diinstruksikan. Seperti syarat bukti vaksin yang dijalankan pengelola mall itu namanya kebijakan lokal yang menjalani penyesuaian," kilahnya. 

Benar saja. Pasalnya poin ke 17 dalam SE Walikota tentang PPKM Level IV di Banjarmasin tercantum bahwa hal-hal yang belum diatur oleh Pemerintah Kota akan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat. 

"Kebijakan lokal atau penyesuaian aturan ini dibuat pimpinan kita (Walikota) untuk mempertahankan sektor ekonomi agar geliatnya tetap bisa bertahan ditengah pandemi," ujarnya. 

Tidak hanya itu, tujuan adanya kebijakan tersebut yakni untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi pengunjung mall. 

"Memastikan yang masuk itu sudah bervaksin untuk menjamin keamanan warga yang masuk ke mall selain penguatan di sisi prokesnya," tuturnya. 

Hal serupa juga berlaku pada tempat ibadah yang sudah dibolehkan buka. Kendati demikian, Machli menegaskan bahwa kebijakan lokal yang ia maksud tersebut tidak berlaku pada tempat hiburan. 

"Ini tidak termasuk dengan THM seperti rumah bilyard, karaoke, tidak kita izinkan beroperasi sampai PPKM Level IV ini berakhir," pungkasnya. 

rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya