hallobanua.com, Banjarmasin - Warga Jalan Simpang Belitung Gang Ambon Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat. Ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, pada Sabtu (7/8/21).
Keduanya adalah Dodi Topan (43) dan Ayu Astryati (35) merupakan sepasang suami istri (pasutri) yang kesehariannya berprofesi sebagai pelayan warung, namun nyambi bisnis haram diduga narkotika.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan keduanya diduga memproduksi narkotika jenis ekstasi ( Home Industri ).
"Berawal dari tertangkapnya Dodi yang sempat menjual 5 biji pil tersebut kepada seorang pembeli, Setelah itu istrinya juga langsung berhasil diamankan dengan barang bukti 127 butir pil diduga ekstasi saat digeledah," ungkap Kasat.
Selain mengamankan pil-pil diduga narkotika itu, petugas juga menyita 1 bucetak terbuat dari besi, dan 8 buah cetakan berbagai macam logo seperti A, C, Mahkota dan lainnya.
"Keduanya mengakui pil tersebut merupakan olahan sendiri
dari bahan obat Motformin yang kemudian dibeli seolah-olah itu adalah ekstasi," terang Kasat.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banjarmasin, untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya bakal dijerat pasal 196 Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dky/ may



0 Komentar