Relaksasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Disambut Antusias Masyarakat

hallobanua.com, Banjarmasin - Relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga denda keterlambatan pembayaran yang diberikan diskon 50 persen oleh Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), cukup menarik perhatian masyarakat untuk membayar kewajiban pajak khususnya di masa Pandemi Covid-19 saat ini.

Kebijakan yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi ini, diberlakukan dari tanggal 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Kasi pelayanan pkb/bbn-kb  Kepala Seksi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Samsat Banjarmasin II, Rudy Indrawan Baktie, mengatakan meski jumlah masyarakat yang tak sebanyak sebelum adanya pandemi, setidaknya hal ini akan menambah pemasukan untuk daerah.

"Alhamdulilah, masyarakat yang datang sudah mulai meningkat,"  katanya Rabu (11/8/21).

Dari hari pertama sampai kedua hari sudah ada 197 berkas yang di proses dan beri diskon 50 persen.

"Kalau hari kedua sampai siang tadi sudah ada 150 berkas yang kita proses," terangnya.

Sementara dari semua berkas tersebut pihak Samsat II Banjarmasin mendapatkan pemasukan sekitar 200 juta Lebih dihari pertama.

Dia menghimbau masyarakat bisa menfaatkan momen ini agar bisa mengurangi biaya dimasa ekonomi sulit saat Pandemi saat ini.

"Pajak kendaraan yang menunggak sekitar 400 ribu yang aktif maupun tidak aktif. Datanya sambil kita perbaharui karena ada yang pindah keluar daerah," jelasnya.

Sementara diketahui terget pemasukan dalam tahun ini dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Samsat Banjarmasin II ditarget 134.504, 625 000 miliar baru terealisasi 52,57 persen.

Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditargetkan 70.818.720.000 baru terealisasi 42,52 persen.

Dky/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya