hallobanua.com, Tanah Bumbu – Seiring diberlakukannya PPKM Level 4 di Kabupaten Tanah Bumbu, sejumlah aturan wajib dipatuhi masyarakat, salah satunya penyelenggaraan pernikahan, dimana pelaksanaannya sangat terbatas selama PPKM Level 4 tersebut diberlakukan di Kota Bersujud.
Pemberlakuan PPKM level 4 di Tanbu berlangsung selama sepekan. Kebijakan itu, terhitung dari 10-16 Agustus 2021. Di mana ada sejumlah larangan, salah satunya terkait pernikahan.
"Tadi kami sudah rapat dengan Forkopimda dengan dinas terkait, jadi ada beberapa langkah yang akan dilaksanakan sesuai dengan instruksi Mendagri (Menteri dalam negeri), di mana telah disepakati untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu, DR. H. Ambo Sakka, Selasa (10/8/21).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan nikah saat ini hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Nikah boleh, namun harus di KUA. Karena berdasarkan intruksi Kementerian Agama hanya 6 orang yang boleh hadir," jelasnya.
Sebagai informasi, PPKM level 4 di Tanbu. Pemkab setempat bakal melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penularan covid-19.
Upaya itu, diantaranya yakni, pendirian posko PPKM di sejumlah tempat guna pemeriksaan antigen. Kemudian, pembatasan sejumlah kegiatan.
"Misal pendirian posko di perbatasan kabupaten, karena level 4 inikan harus ada posko, bukan berarti harus fleksibel. Yang jelas pemeriksaan antigen, kalau itu dia tidak punya, kemudian sudah di vaksin atau belum," terangnya.
Sekda Tanah Bumbu, DR. H Ambo Sakka
Selanjutnya, seperti tempat resiko terjadinya kerumunan yakni pasar, dan tempat makan, pada pukul 08.00 Wita sudah harus tutup.
"Jam delapan malam itu pun daya tampungnya hanya 25 persen. Kemudian diperbolehkan itu bungkus baru di bawa pulang. Tidak ada lagi, jadi di atas jam delapan. Karena akan kami razia, tadi sudah sepakat Polres dengan Satpol-PP," ujarnya.
Sementara terkait rumah ibadah masjid penyelenggaraan salat berjamaah, untuk sementara selama PPKM level 4 bakal turut ditiadakan.
"Tapi nanti kita akan tinjau kembali, karena itu sebenarnya bukan ditutup total 25 persen sebenarnya masih boleh ada batas nya level 4 ini, 25 persen termasuk perkantoran, 75 persen Work From Home (WFH)," bebernya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat Tanbu agar tetap menaati protokol kesehatan (Prokes) covid-19.
"Tetap patuh pada prokes, jaga jarak, mencuci tangan, terutama memakai masker di manapun anda berada, keluar rumah tolong dipakai masker. Kemudian apa yang dilarang oleh pemerintah itu di patuhi, karena itu tidak selamanya dilakukan," tandasnya.
Ags/ may




0 Komentar