Resmi! Ini Harga PCR di Banjarmasin

hallobanua.com, Banjarmasin - Harga layanan pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR di Banjarmasin sebesar Rp 525.000. 

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Nomor : HK.02.02/I/2845/2021 yang dikeluarkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Telah resmi menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 RT-PCR diluar Jawa-Bali hanya sebesar Rp 525.000. 

"Kita akan menyesuaikan, dan sudah ada Permenkes nya untuk luar Jawa-Bali itu sebesar Rp 525.000 dan itu yang akan kita ikuti," ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi pada awak media Jum'at (20/08/21). 

Machli pun berpesan agar seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang melakukan pemeriksaan RT-PCR untuk tidak melebihi tarif yang telah ditentukan. 

"Agar mendorong percepatan diagnosa orang yang bergejala Covid-19 di Banjarmasin," harapnya. 

Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina turut menegaskan untuk seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Kota Banjarmasin agar memberlakukan hal tersebut. 

"Itu sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan kemarin," ucapnya saat ditemui awak media usai mengikuti kegiatan penanaman seribu pohon dari Polresta Banjarmasin, Jumat (20/08/21) pagi. 

Ibnu pun meminta kerjasama seluruh masyarakat untuk bisa mengawasi penerapan tarif batas maksimal RT-PCR di seluruh klinik atau fasyankes yang menyediakan layanan tersebut. 

"Kalau ada yang mematok harga di luar tarif itu, laporkan saja melalui kanal-kanal pengaduan yang kita sediakan seperti Pengaduan Baiman atau e-Lapor kita," terangnya. 

Adapun nantinya jika fasyankes yang memainkan tarif PCR tidak sesuai dengan aturan pemerintah, Ibnu menegaskan  pihaknya akan langsung memberi peringatan keras atau teguran. 

"Karena tarif ini merupakan perintah Presiden, jadi sanksinya berat. Karena dianggap berbisnis di tengah pandemi, dan itu bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Kedaruratan Kesehatan," pungkasnya. 

Selain itu, Pemko juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 449.1/103 -YanSDK/Diskes. 

Isinya yakni Pemko sudah mematok tarif tertinggi layanan diagnosa Covid-19 yang menggunakan sampel lendir di saluran pernafasan manusia itu sebesar Rp 525.000 untuk sekali pemeriksaan. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya