hallobanua.com, Banjarmasin -Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, resmi dilanjutkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin hingga 8 Agustus 2021.
Hal itu diputuskan usai melaksanakan rapat evaluasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin, bersama Satgas Covid-19 ,Banjarmasin dan pakar epidemiologi, Senin, (02/08/21).
"Pelaksanaan PPKM dalam sepekan ini banyak yang kita lakukan, tapi angkanya tinggi. Jadi kita sepakat memperpanjang PPKM level IV sampai tanggal 8 Agustus 2021," ucap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina di Balai Kota Banjarmasin Senin, (02/08/21).
Diperpanjangnya PPKM ini tentunya pemerintah menghimbau warga untuk disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) serta penegakkan Testing, Tracing dan Treatmet (3T) untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin.
"Sehingga pelacakan kita akan maksimalkan lagi selama sepekan, kemudian angka-angka ini harus diturunkan,"katanya.
Ibnu juga mengungkapkan, di kota Banjarmasin masih terdapat kurang lebih 15 Rukun Tetang (RT) dari 52 Kelurahan yang berzona merah.
Oleh sebab itu, Ia menghimbau agar masyarakat terus waspada akan penularan Covid-19 di Kota Seribu Sungai ini.
"Sehingga kita libatkan seluruh lapisan masyarakat mulai dari tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk berpartisipasi menyampaikan kepada masyarakat dan warga kita," pungkasnya.
Tidak hanya itu, penerapan 5M juga menjadi penekanan Pimpinan Kota Seribu Sungai agar menjadi tanggung jawab bersama baik itu pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat.
rian akhmad/ may



0 Komentar