hallobanua.com, Banjarmasin – Kelengkapan alat kendaraan bermotor, yang biasa dipergunakan oleh sejumlah Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) dalam menjalankan misi kemanusiaannya, menjadi sorotan dari Satlantas Polresta Banjarmasin.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, berharap para relawan pemadam kebakaran agar mematuhi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Tidak hanya mengutamakan keselamatan dalam bertugas, Kompol Gustaf juga menghimbau agar relawan BPK untuk melengkapi armada angkutnya, seperti memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di armadanya.
"Kepada rekan rekan khususnya para pemilik Mobil Pemadam Kebakaran, kiranya bisa memenuhi aturan aturan berlalu lintas di jalan raya," himbaunya.
Menurut Kasat Lantas, sesuai Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJR yakni Pasal 68, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Tidak hanya itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan," terangnya.
Ditekankannya, bagi yang melanggar peraturan diatas terancam sangsi tilang sesuai pasal 280.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," jelasnya.
Ia pun berharap, agar para relawan BPK menggunakan plat nomor tanpa harus dimodifikasi tulisan serta hurufnya.
Kasat Lantas pun menghimbau, apabila plat nomor kendaraan hilang atau rusak, relawan BPK segera mengurusnya ke Samsat terdekat untuk melakukan pencetakan ulang dengan menunjukan STNK kendaraan.
Penulis : rian akhmad/may



0 Komentar