hallobanua.com, Banjarmasin - Dimasa transisi PPKM level IV, Satpol PP Kota Banjarmasin bersama TNI, Polri dan Dishub Kota Banjarmasin melaksanakan operasi yustisi di depan Markas Satpol PP Banjarmasin Jl. Ks Tubun Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin, (09/08/21).
Dari pantauan, beberapa warga yang melanggar prokes terjaring oleh petugas gabungan yang berjaga di pinggir jalan.
Bahkan sempat terlihat warga pengguna roda dua yang tak menggunakan masker sempat melarikan diri karena takut akan ditindak oleh petugas.
Kasi penegakkan Penyidik PNS Satpol PP kota Banjarmasin, Mulyadi mengatakan, dari operasi yustisi tersebut, setidaknya ada 28 warga yang terjaring karena melanggar prokes.
"Jadi yang sanksi sosial membersihkan fasilitas umum ada 10 orang dan 18 orang sanksi denda," ucap Mulyadi usai yustisi, Senin, (09/08/21).
"Kebanyakan tidak pakai masker ya, oleh sebab itu kita tindak," sambungnya lagi.
Adapun sanksi yang diberikan, yakni sesuai dengan Peraturan walikota (Perwali) nomor 68 tahun 2020. Yakni sanksi sosial serta sanksi denda paling besar Rp 100 ribu.
Dilanjutkan Mulyadi, sebelumnya pihaknya juga berhasil menjaring 11 pelanggar prokes, yang sidangnya juga dilaksanakan pada hari ini.
"Jadi totalnya hari ini 39 orang yang melanggar prokes dan kita lakukan sidang langsung," tuturnya.
Dari operasi yustisi tersebut, pihaknya setidaknya sudah mengumpulkan uang sebanyak Rp 1.375.000, dari sanksi denda.
"Itu kan bercam-macam mulai dari Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribu," jelasnya.
Selain menjaring warga yang melanggar prokes, Mulyadi juga mengaku, pihaknya turut menjaring pengusaha rumah yang mengabaikan prokes.
"Sebelumnya kita juga menggelar giat pada malam yakni ada 3 rumah makan ikut terjaring. Hari ini rumah makan kita sidang juga," terangnya.
Menurutnya pengusaha rumah makan telah melanggar prokes, yakni menimbulkan kerumunan.
"Jadi untuk rumah makan, pengusaha tidak mengupayakan jaga jarak, jadi mereka berkerumun. Sehingga kita denda Rp 100 ribu sesuai di perwali kita,"
Kedepannya, disamping berlanjut atau tidaknya penerapan PPKM di Banjarmasin, mulyadi mengaku, pihaknya bakal terus penegakan prokes disemua kecamatan, agar masyarakat terus patuh akan prokes.
"Mudah-mudahan dengan penegakkan prokes ini bisa memutus mata rantai jumlah penyebaran Covid-19," tutupnya.
rian akhmad/may



0 Komentar