hallobanua.com, Kotabaru - Satuan Unit Res Narkoba Polres Kotabaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II A Kotabaru, Sabtu siang, (21/8/21).
Peredaran barang haram di Lapas itu terungkap setelah petugas menemukan bungkusan berisi 2 paket narkoba di halaman luar Lapas.
Awalnya, petugas Lapas mencurigai dua orang pemuda yang ditengarai tengah bertransaksi narkoba.
Kemudian melaporkannya ke Polres Kotabaru. Setelah diperiksa dan dilakukan penggeladahan ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu.
"Anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru menemukan 2 orang yang mencurigakan dilingkungan Lapas Kelas II A Kotabaru, ungkap Iptu Gunalis Agam, Kasat Narkoba Polres Kotabaru.
Menurut pengakuan salah satu pelaku, barang haram tersebut milik WB (25).
"Setelah kita mintai keterangan, salah seorang pelaku mengakui jika bungkusan berisi sabu tersebut milik WB," tutur Gunalis Agam.
Selain pelaku dan sabu seberat 8, 46 gram turut disita 1 buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 buah botol merek REDOXON yang dilakban hitam, 1 lembar tisu yang dipakai untuk membungkus narkotika jenis sabu, 1
plastik warna Hitam yang dipakai untuk membungkus narkotika jenis sabu, dan 1 buah Sepeda Motor NMAX serta, 1 buah handphone.
"Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Gunalis.
Heri/ may



0 Komentar