hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di kota Banjarmasin sejak 26 Juli 2021 hingga diperpanjang sampai tanggal 8 Agustus 2021.
Kebijakan ini pun turut berpengaruh terhadap pelayanan SIM keliling dan SIM Corner di kota Banjarmasin.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan pelayanan perpanjangan/pemohon SIM baru di Sim keliling dan SIM corner telah ditiadakan selama adanya PPKM Level IV.
Sementara ditiadakan, pelayanan kembali di lakukan satu pintu yakni di Satpas Polresta Banjarmasin di Jalan A Yani km 21, kota Banjarbaru.
"Untuk menghemat waktu, bisa melakukan pendaftaran atau tes psikotes di aplikasi Sigab itu saja, jadi bisa dilakukan di manapun," Katanya.
Kendati demikian, pihaknya belum berani menetapkan adanya dispensasi kepada pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM.
"Dari pusat juga belum ada instruksi tentang dispensasi waktu perpanjangan untuk masyarakat, karena kami tetap membuka pelayanan, meski satu pintu," ujarnya.
Kasat Lantas, juga mengatakan selama penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin seminggu ke belakang, masyarakat yang memperpanjang atau akan mendaftar membuat SIM baru juga cenderung menurun.
"Dari laporan yang kami terima, selama pelayanan di masa penerapan PPKM level IV ini, masyarakat yang mendaftar menurun dibanding sebelum PPKM," tukasnya.
Dky/may




0 Komentar