Semarakkan HUT RI ke 76, Berikut Surat Edaran dari Walikota Banjarmasin

hallobanua.com, Banjarmasin - Walikota Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100/224 /Bagpem, tentang sosialisasi menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76 di pemerintah Kota Banjarmasin tahun 2021. 

Tujuannya,  yakni untuk Instansi Perbankan, Perusahaan, Hotel, Restoran, Rumah Makan, Mini Market, Toko serta Seluruh Masyarakat Banjarmasin, untuk memasang umbul-umbul atau bendera merah putih. 

Selain itu, hal tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B- 446/M/S/TU.00.04/06/2021, Tanggal 16 Juni 2021, yakni Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. 

Serta menindaklanjuti juga Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B 462/M/S/TU.00.04/06/2021 Tanggal 23 Juni 2021, yakni partisipasi menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. 

Pihaknya pun menyampaikan isi SE HUT ke-76 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 adalah sebagai berikut: 

1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021. 

2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan secara serentak sejak tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2021. 

Penggunaan logo HUT Ke 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id dan www.bagpem.banjarmasinkota.go.id 

3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. 

Antara lain desain tampilan website media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dll dengan pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. 

4. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan. 

5. Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. 

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan. 

6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), agar jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta serta para Relawan Pemadam Kebakaran Swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan. 

Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan Protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya