Sempat Ingin Melarikan Diri, Pelaku Curanmor Didor Polisi


hallobanua.com, Banjarmasin - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebelumnya sempat melarikan diri usai beraksi, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Banjarmasin Utara, 

Diketahui, 2 pelaku bernama Riki Martin (22) warga Jl. Sungai Jingah Kampung Kenanga RT. 7 Banjarmasin Utara, dan Fahrulrozi (18) warga Jalan Semangat Bakti RT 6, Alalak, Barito Kuala (Batola) itu, ditangkap di kota Banjarbaru, Senin (9/8/21). 

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana dalam gelar perkara mengungkapkan, 1 diantara 2 pelaku diamankan di wilayah Banjarbaru. 

“Satu dari dua orang diduga pelaku bernama Riki Martin diamankan Unit Buser Polsek Banjarmasin Utara saat berada di Kota Banjarbaru, pada Senin (09/08/21) sekitar pukul 3.30 Wita,” ujarnya saat gelar perkara di halaman Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (10/8/21). 

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, masing-masing  Honda Vario warna putih, Yamaha Mio J warna hitam dan Honda Beat warna hitam. 

Menurut keterangan pelaku saat penyidikan,  mengaku menggasak sepeda motor tersebut dan dijual kepada penadah yaitu Fahrulrozi, beralamat di jalan Semangat Bakti, Alalak, Batola. 

Terduga pelaku pun dibawa petugas menunjukan rumah penadah tersebut untuk pengembangan kasus. 

Namun, pada saat di dalam perjalanan menuju rumah penadah, Riki Martin mencoba melarikan diri. Sehingga petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur. 


”Karena mencoba melarikan diri, petugas pun memberikan tindakan tegas, terukur dan terarah kepada Riki Martin dan mengenai pada kaki sebelah kanannya,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara. 

Setelah berhasil mengamankan Fahrulrozi, keduanya pun kemudian langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara bersama barang bukti, guna proses lebih lanjut. 

Sementara, motif pelaku melakukan pencurian timpal Kapolsek, karena adanya kesempatan. 

Selain itu, diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara yang bersih, sebab ia tidak merusak kunci kontak kendaraan tersebut. 

“Pelaku pemain baru. Pelaku hanya memotong kabel untuk menyalakan motor tanpa merusak kunci kontak,” terangnya. 

Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan kasus pencurian pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk Riki Martin,  dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk Fahrulrozi sebagai penadah. 

rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya