hallobanua.com, Kotabaru – Jajaran Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti.
Pelaku diketahui berinisial HI (25), ditangkap di rumah kontrakan di Desa Cantung Kanan RT.03 Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 11.30 Wita.
Pelaku warga asal Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, itu diamankan setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 paket dengan berat kotor 3,06 gram, disimpan di dalam bungkus rokok merk RMX BOLD , beserta pipa kaca (pipet) yang masih ada sisa sabu-sabunya.
“Setelah diinterogasi kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, HI mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujar Kapolres Kotabaru melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, Rabu (11/8/21)
Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku HI beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Hampang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Heri/ may





0 Komentar