hallobanua.com, Banjarmasin – Sepekan pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin, sedikitnya 683 orang terjaring razia petugas gabungan lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Warga yang terjaring mayoritas tidak mengenakan masker sampai akhirnya diberikan teguran secara lisan maupun tertulis.
Selain itu, beberapa orang diantaranya mendapatkan sanksi sosial dari petugas.
"Kerja tiga pilar sebenarnya juga sudah maksimal di lapangan, namun kita akui tingkat kepatuhan warga masih rendah," ucap Ibnu usai rapat evaluasi di aula Kayuh Baimbai, Senin (02/08/21) sore.
Dengan selalu mensosialisasikan prokes dalam bentuk pamflet, spanduk dan informasi langsung melalui pengeras suara oleh petugas, menurut Ibnu, himbauan langsung di lapangan sangat efektif.
"Cara-cara itu sebenarnya cukup membantu. Sehingga tiga pos utama yang ada di A.Yani KM 6, Bundaran Kayutangi dan Pasar Lima akan tetap kita optimalkan,” ujarnya.
Selain itu, peraturan Walikota (Perwali) nomor 68 tahun 2020 akan terus digiatkan oleh pemko Banjarmasin.
"Karena terbukti, kita berhasil menurunkan bahkan selama 4 bulan tanpa ada zona merah," timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, PPKM level IV di Banjarmasin dilaksanakan sejak tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 440/02/-P2P/Diskes yang didalamnya terdapat 18 poin PPKM. Kemudian, diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.
rian akhmad/ may



0 Komentar