hallobanua.com, Banjarmasin - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) warga Jl. Kelayan A Gg 12 RT 22 Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan masih tak jera untuk melakukan pencurian di toko ritel modern.
Meski pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 3,5 bulan pada Oktober 2020 silam, ia kembali berulah.
Dia adalah Masniah Alias Imas alias Aluh (51) kembali melakukan aksinya di toko Indomaret Jl. Sultan Adam tepatnya di samping rumah makan Fauzan, pada Senin (23/8/21) sore.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra mengungkapkan pelaku memang spesialis pencuri susu di toko ritel modern.
"Memang spesialis pencuri di toko ritel modern, karena pernah ditangkap juga di Banjarmasin Selatan, di Kayutangi tapi pakai surat pernyataan," ungkap Kapolsekta saat press rilis di halaman Mapolsek, Kamis (26/8/21).
Saat itu Imas beraksi dengan cara menjepit susu formula tersebut di selangkangannya yang tertutupi oleh bajunya.
"Barang bukti yang dimankan adalah dua kotak susu Formula merek Chill Mil," jelas Kapolsek.
Sementara tersangka Imas mengakui susu hasil curian akan ditawarkan di luaran dengan harga 75 rupiah saja, sementara harga pada umumnya 170 ribu rupiah.
"Ga ada yang mesan, saya tawarkan saja," ucap Imas.
Mahrifina adalah korbannya dia Kasir ritel modern yang yang memergoki aksi wanita paruh baya tersebut.
"Pas lewat, jalannya aneh, langsung saya cegat, curiga ada apa-apa, ternyata benar. Langsung saya minta tolong teman yang lain untuk mengamankan," cerita Mahrifina yang hadir dalam gelar perkara.
Pegawai ritel itu juga mengatakan kalau ia sempat melihat seorang pria yang menunggu di depan ritel.
"Pas si ibu ini mau naik kendaraan kami cegat, orang itu langsung menghilang," tukasnya.
Atas perbuatannya, Imas pun terancam hukuman seperti yang ada pada pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Dky/ may




0 Komentar