Terjaring Yustisi Prokes, Warga Bayar Denda Rp 100 Ribu dan Membersihkan Fasilitas Umum


hallobanua.com, Banjarmasin -  Puluhan warga terjaring operasi yustisi penegakan PPKM Level IV. Mereka yang terjaring kali ini langsung dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu. 

Operasi yang digelar di depan Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat,  di Jl.  PHM Noor, Selasa pagi (3/8/21) itu,  juga memberikan sangsi sosial, berupa membersihkan fasilitas umum. 

Dari pantauan hallobanua.com di lapangan, sediikitnya 33 orang warga terjaring razia prokes yang dilaksanakan oleh Satpol PP Banjarmasin. 

"Pelanggar terjaring 33 orang, 3 yang bayar denda Rp 100 ribu, 30 orang memilih sanksi sosial," ujar Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin, Dany Matera,  Selasa, (03/08/21). 

Dikatakan Dany, pemberian sanksi pada operasi yustisi tersebut sesuai Perwali 68 tahun 2020. Dinaikannya sanksi tersebut menurutnya sesuai dari hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemko dan Forkopimda serta Tim Satgas Covid-19 pada Senin kemarin. 

"Ya agar PPKM ini sukses dan berjalan optimal, jadi kita harus tegas karena masyarakat saat ini sudah banyak yang abai akan prokes, baik dijalan, dan tempat umum," katanya. 


Pihaknya pun berharap, prokes di masyarakat lebih diperketat. Seperti disiplin penegakkan 5 M untuk penerapan PPKM level IV yang lebih efektif. 

Sementara itu, Saragi, salah seorang pelanggar mengaku tidak memakai masker karena ketinggalan. Ia memilih membayar sanksi sebesar Rp 100 ribu karena ingin cepat berangkat bekerja. 

"Saya kerja, jadi ingin cepat aja. Saya milih bayar, denda, " katanya pria asal Tamban Kabupaten Batola seraya mengaku tidak mengetahui informasi jika kasus covid 19 di Kota Banjarmasin akhir akhir ini meningkat. 

Operasi yustisi PPKM level IV ini, dilaksanakan serentak di 5 Kecamatan di Kota Seribu Sungai. 

rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya