hallobanua.com, Banjarmasin - Peredaran narkotika jenis Sabu kembali digagalkan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari tiga orang kurir, Kamis (12/8/21) tadi.
Ketiganya pria ini adalah, Muhammad Yusi Fazrin (24) warga Jalan Seberang Mesjid RT. 06 RW. 01 Kelurahan Seberang Mesjid.
Lalu Muhammad Alpi Syahrin (28), warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV D Kelurahan Sungai Lulut.
Kemudian, Achmad Rizaldi (29) warga Jalan Pramuka Km. 6 belakang Terminal Kelurahan Pemurus Luar.
Mereka diamankan di sebuah kosan di Jalan Mufakat RT. 33 RW 01 Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Kamis pagi.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, mengatakan awalnya saat penggeledahan di dalam kos an petugas mengamankan sabu seberat 0.20 gram.
"Barang bukti tersebut di dalam 1 kotak rokok yang berisi bungkusan minuman suplemen Kuku Bima," kata Kasat.
Setelah dilakukan pengembangan, rupanya masih ada barang bukti kainnya yang disimpan di rumah tersangka Alpi Syahrin.
"Di rumah itu ditemukan lagi 1 tas selempang berisi 20 paket sabu-sabu dengan berat total 106.74 gram. 2 pak plastik klip ukuran sedang, sendok yang terbuat dari sedotan, hingga timbangan digital," terang Kasat.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi saat itu, barang haram itu rencananya akan diantarkan kepada pemesan, atas instruksi dari si pemilik sabu.
Kini barang bukti dan para tersangka diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kini terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dky/ may




0 Komentar