Zairullah Azhar Lantik Pengurus Baru FKUB Tanah Bumbu 2020-2023

Bupati Tanbu, Zairullah Azhar melantik pengurus FKUB

hallobanua.com, Tanah Bumbu - Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tanah Bumbu resmi dilantik Bupati, dr. HM. Zairullah Azhar. Pengukuhan 27 pengurus ini, berlangsung di ruang Aula Kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat, Senin (23/8/21). 

Sebagai pengingat, pengukuhan dilakukan menyusul mundurnya kepengurusan periode 2020-2023. Di mana, sebelum berakhirnya masa jabatan. 

Pengurus dilantik diantaranya, Abdul Rasyid sebagai Ketua FKUB Tanbu, KH Achmad Care dan I Dewa gede parta masing-masing menjadi wakil ketua I dan II, serta Sekretaris, Muhammad Ishak. 

Surat Kemenag menyatakan, 27 pengurus itu dilantik sesuai dengan SK Bupati Zairullah Azhar Nomor 188.46/ 295/ Kesbangpol 2021/ tentang perubahan kepengurusan FKUB. 

Bupati, dr HM Zairullah Azhar mengungkapkan, keberadaan forum ini sangatlah strategis bukan hanya dalam hal bidang keagamaan, namun dalam konteks lainnya. 

"Seperti ekonomi dan sosial. Semakin rukun umat beragama, kian baik untuk proses meningkatkan sektor-sektor tersebut," ungkapnya. 

Menurut mantan anggota DPR RI dua periode itu, sejauh ini tingkat kerukunan dan toleransi umat beragama di Kabupaten Tanah Bumbu sangat tinggi. 

"Bisa dilihat dari harmonisnya masyarakat beragama selama ini tanpa ada catatan buruk," ungkapnya. 

Ia mengharapkan, situasi kondusif ini tetap terus terjaga, termasuk melalui pembinaan FKUB setempat. 

Untuk diketahui, dalam kegiatan itu dirangkai dengan sosialisasi terkait sosialisasi Permendagri No 31/ 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama RI No 23/ 2021 yang dibuka Bupati. 

"Regulasi ini terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa ppkm level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19 sesuai zonasi, serta penerapan 5 protokol kesehatan," terang Kepala Kemenag Tanah Bumbu, Ahmad Kamal. 

Ia menilai, tingkat kepatuhan pengurus tempat ibadah di Tanah Bumbu cukup tinggi. 

Untuk informasi, Tanah Bumbu masuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.  Penerapan PPKM Level 4 ini, dilakukan sebagai upaya pemerintah meminimalisasi mobilitas, tanpa mematikan sektor penghidupan. 

Ags/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya