hallobanua.com - Banjarmasin - Muhammad Noor alias Amat (36) warga Jalan Rawa Sari, Kompleks Citra Sari, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Amat ditangkap saat tengah menunggu pembeli di depan TK Trisula III, Jalan Dahlia Raya, Telawang, Banjarmasin Barat, Senin (6/9/21) malam.
Penangkapan itu sendiri berawal saat polisi mendapati informasi kalau pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.
“Dari tangan pelaku dapati 1 paket sabu seberat 25,21 gram yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (14/9/21).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya dia terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
Dky/may



0 Komentar