Bejat, Ayah Cabuli Anaknya Masih Bocah

hallobanua.com, Barabai  - Begitu tega, seorang ayah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel mencabuli anaknya yang masih bocah. 

Kejadian pencabulan ini terjadi pada 31 Agustus lalu pukul 22.00 Wita. 

Peristiwa ini terungkap dan ditangani oleh polisi setelah istri pelaku melaporkannya ke Polres HST. 

Pelaku diamankan pada pukul 16.30 Wita oleh anggota Buser Satuan Reserse Kriminal Polres HST (Salimbada). 

Kejahatan seksual terhadap anak ini terjadi di desa di Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). 

Pelaku berinisial AD  kini sudah diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah, Senin (6/9/21). 

Ia diamankan setelah adanya laporan dari ibu korban MR ke Mapolres HST pada hari yang sama. 

MR tak terima anaknya berusia enam tahun menjadi korban hasrat seksual sang ayah. 

Korban masih berusia enam tahun. bahkan, harus menderita akibat ulah sang ayah kandung. 

MR mengetahui kejadian ini setelah adanya laporan dari SL tentang perilaku sang ayah kepada anaknya pada Sabtu (4/9/21). 

Bahkan, sebelum pelaporan juga sempat dilakukan pemeriksaan ke bidan. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres HST beserta barang bukti satu alas kasur yang digunakan saat terjadi pencabulan," ungkap Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia (PDIM), Aipda M Husaini. 

Kepada polisi pelaku mengaku tega melakukan aksi bejatnya karena tidak terpenuhinya kebutuhan seksualnya. 

"Sementara pengakuan pelaku karena tidak dilayani istrinya kebutuhan seksualnya, sehingga melampiaskan ke anaknya untuk memuaskan hasrat seksualnya," terangnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU Nomor  1 Tahun 2016 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Isinya sudah jelas. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Atau subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," jelasnya. 

Dky/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya