hallobanua.com, Banjarmasin - Bisnis haram narkotika jenis sabu-sabu yang dijalankan Ahmad Zainuri alias Kacong (29), akhirnya berhasil dihentikan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.
Kacong ditangkap, di rumahnya di kawasan Jalan Hasan Basri ( Kayutangi ) Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Senin, (30/8/21), siang.
Dari penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,36 Gram beserta timbangan digital, yang disembunyikan didalam lemari pakaian.
"Dari pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan diperjual belikannya lagi kepada orang lain," ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (4/9/21).
Saat ini Kacong beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, palstik klip, kotak Vaping, dan sendok dari sedotan telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
Dky/ may




0 Komentar