![]() |
| Penasihat hukum PT Travelindo Lusiyana, Isai Panantulu Nyapil SH |
hallobanua.com, Banjarmasin - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana haji di PT Travellindo Lusiyana, Isai Panantulu Nyapil SH, berkeyakinan majelis hakim akan memberikan vonis bebas kepada kliennya di sidang putusan nanti.
Penasehat Hukum dari Advis Law Firm itu mengungkapkan, ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan terungkap dalam fakta persidangan, antara lain yaitu tuduhan salah alamat karena terdakwa sudah bukan direktur dan pemilik travelindo lagi sejak tahun 2016 silam, sesuai Akta Notaris tertanggal 22 Maret 2016, sedangkan perkara dilaporkan tahun 2018.
Lanjutnya, dalam fakta persidangan sangat jelas tidak ada satu saksi pun yang menyatakan terdakwa terlibat dan bahkan terdakwa tidak pernah terima uang sedikitpun.
"Semua dikendalikan oleh direktur Agus Arianto," ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, adapun masalah pengembalian uang seperti yang disampaikan jaksa dalam tuntutan waktu lalu, karena adanya rasa tanggung jawab moril sebagai teman dan sebagai saudara serta sebagai orang yang pernah bertanggung jawab diperusahaan milik keluarga dimana direkturnya adalah saudara Agus Arianto.
Jadi itu sebenarnya merupakan niat baik terdakwa yang seharusnya juga bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Ditegaskannya lagi, terdakwa tidak pernah terima atau mengambil keuntungan serupiah pun semenjak tidak menjabat sebagai direktur lagi.
Bahkan, dari hasil persidangan semua saksi menyatakan aktifitas keuangan di kendalikan saudara direktur termasuk pemegang ATM dan Speciment.
" Sesuai fakta dan bukti dipersidangan tersebut kami selaku pengacara bersama terdakwa berharap hakim melihat secara obyektif dalam memutuskan perkara ini sehingga keadilan benar didapatkan oleh terdakwa, " harapnya.
Ditambahkannya, pihaknya tentunya akan bersyukur sekali kalau hakim memberikan putusan bebas, setelah melihat fakta yang ada dengan rasa keadilan dari hati nurani yang bersih
Menurutnya, kalau beberapa waktu lalu ada hakim di PN yang berani memutus bebas sesuai degan "fakta" dipersidangan tanpa takut adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun dan berharap dalam perkara ini majelis hakim bisa melihat dengan hati nurani dan sesuai fakta persidangan.
"Bukan keterangan saksi pelapor yang terkesan sengaja dipelintir dengan membuat asumsi supaya terdakwa bersalah, sehingga Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang benar dan adil, " pungkasnya.
Rencana siang ini Amar Putusan terhadap terdakwa DR. Supriadi S.Pd,MM selaku mantan Direktur PT. Travellindo Lusiyana akan dibacakan oleh Hakim dihadapan persidangan yang digelar PN Banjarmasin, pada Kamis, ( 2/9/21 ) siang ini.
Namun, setelah sidang dibuka, Majelis hakim memutuskan sidang ditunda hari Senin (6/9/21) depan, dengan alasan Keputusan Vonis belum selesai.
Dalam sidang secara virtual nanti, persidangan putusan akan diketuai oleh majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Roro En
Roro Endang Dwi Handayani SH, MH dan turut hadir JPU dari Kejari Banjarmasin.
Tim Liputan/ may




0 Komentar