hallobanua.com, Kotabaru - Tim Macan Bamega (Unit Buser) Polres Kotabaru berhasil ringkus pelaku pencuri kotak amal di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Berdasarkan berita viral di medsos dan laporan dari masyarakat karena seringnya
terjadi pencurian Kotak Amal dibeberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polres
Kotabaru.
Pelaku GP (31), ditangkap di rumahnya di
Jl Singabana Desa Sebatung RT.05 Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, Selasa (30/08/21), setelah sebelumnya sempar viral di medsos.
Berdasarkan pengakuan, dirinya mengaku mencuri uang di kotak amal beberapa tempat rumah ibadah yang dititipkan di warung makan.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, mengungkapkan atas ulah pelaku kerap meresahkan hingga dilakukan penangkapan.
"Sebagian kotak amal dibawa ke suatu tempat kemudian dirusak dan dipecah menggunakan palu dan tangan kosong kemudian uang yang ada didalam kotak amal tersebut diambil," tutur Andi Adnan Syafruddin, Kamis (02/09/21).
Pelaku beraksi menjelang magrib, lanjut Kapolres, setelah melihat warung tutup.
"Tersangka GP, sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatannya saat warung makan sudah tutup, karena tukang jaga warung sudah kosong," ujar Andi Adnan Syafruddin.
Pelaku pencurian kotak amal bereaksi di empat titik kejadian yang menimbulkan kerugian jutaan rupiah.
Total kerugian yang dicuri oleh pelaku dari semua kotak amal tersebut adalah sebesar Rp.1.595.000, ditambah dengan biaya kerusakan semua kotak amal Rp.1.500.000, sebayak enam kotak amal, kerugian keseluruhan sebesar Rp.3.095.000.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, ancaman hukuman
pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Heri/ may



0 Komentar