BTC di KM. 6 Bakal Difungsikan

 Gedung BTC di Kilometer 6

Hallobanua.com, Banjarmasin - Gedung Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, persisnya di kawasan Terminal Kilometer 6 Banjarmasin, bakal beroperasi setelah puluhan tahun tidak difungsikan. 

Diketahui, bangunan gedung yang dibangun di seberang Terminal Kilometer 6 itu sempat berpolemik sampai ke Mahkamah Agung (MA). 

Setelah proses di MA kelar,  hingga diterbitkan rekomendasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menerbitkan hak guna bangunan (HGB). 

Terkait hal itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku, pihaknya siap mengeluarkan ijin prinsip surat rekomendasi SHGB. 

"Itukan memang sudah keputusan pengadilan dan dimenangkan oleh pihak BTC dan. Kita menghargai itu," ungkap Ibnu, Sabtu, (04/09/21). 

Untuk tindak lanjutnya, ujar Ibnu, sudah dipimpin dan ditangani oleh Plt Asisten I Bidang Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, Dolly Syahbana. 

Disinggung apakah cepat proses diatas, agar fungsi BTC segera dilaksanakan? Ibnu masih breum mengetahui pasti hal tersebut. 

"Kita belum tau rencana pihak swastanya, apakah ditata lagi dan difungsikan sebagai rencana awal sebagai BTC. Yang jelas, kios-kios didepan harus dibersihkan agar gedung itu dapat terlihat. 

Sebelumnya, Dolly Syahbana menjelaskan, saat ini yang dilakukan Pemko Banjarmasin hanyalah tinggal penyelesaiannya saja. 

"Kami akan membuat kesepakatan atau akta perdamaian dahulu. Setelah itu kami proses rekomendasi HGB, lalu penandatangan kerja sama selama 30 tahun," ungkapnya, Jum'at (03/09/21) kemarin. 

Dalam perjanjian kerja sama nantinya, pemko meminta agar bangunan BTC bisa dioperasionalkan. Tentunya, agar tak berlarut-larut dalam keadaan terbengkalai. 

Kemudian, sesuai dengan perjanjian, gedung tersebut dipungsikan sebagai pusat perdagangan. 

"Dari awal perjanjiannya memang seperti itu. Pusat perdagangan seperti apa, itu nanti ada dalam surat perjanjian kerja sama nantinya," tambah Dolly. 

Selain itu ujar Dolly, dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016, akan ada pendapatan yang diserahkan ke pemko tiap tahunnya. 

"Kemudian, di lokasi bangunan itu setidaknya juga akan ada ruang publik atau tempat yang bisa digunakan oleh pemko," tutupnya. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya