Dana Hasil Operasi Yustisi Bakal Disetorkan ke Kas daerah

hallobanua.com, Banjarmasin - Dana jutaan rupiah sudah terkumpul pada saat operasi yustisi yang digelar Satpol PP Kota Banjarmasin pada saat pelaksanaan PPKM level IV jilid III tadi. 

Diketahui sebelumnya yustisi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) kerap dilaksanakan Satgas Covid-19 Banjarmasin yang mengacu dengan Perwali Nomor 68 Tahun 2020. 

Sanksi pun dijatuhkan kepada pelanggar prokes, yakni sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan sanks membayar denda paling besar Rp 100 ribu. 

"Denda administratif terkumpul Rp 1.275.000 untuk 2021 ini," ujar Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin di Balai Kota belum lama tadi. 

Nantinya, uang denda yang terkumpul berasal dari hasil operasi yustisi, baik itu dari masyarakat maupun kafe yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, akan disetorkan ke Kas Daerah. 

"Akan segera kita setorkan ke kas daerah," kata Muzaiyin. 

Ditengah perjalanan, rupanya penindakan sanksi denda administrasi bagi pelanggar prokes tersebut dihentikan pelaksanaanya oleh Walikota Bankarmasin, Ibnu Sina, dikarenakan masih kurang kuatnya landasan hukum. 

Meski begitu, ujar Muzaiyin, tidak menutup kemungkinan nantinya denda administratif tersebut kembali diterapkan. 

"Bisa saja, apalagi kalau nanti statusnya sudah berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan bukan Perwali," tutupnya.

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya