hallobanua.com, Kotabaru- Penutupan jalan produksi PT. Inhutani II yang dijadikan jalan alternatif angkutan kelapa sawit, dan minyak CPO, oleh PT. Bersama Sejahtera Sakti (BSS), kini kembali dibuka.
Sebelumnya, selama 13 hari penutupan jalan dilakukan oleh aliansi masyarakat Kotabaru yang tergabung dari dua Kecamatan, Kecamatan Pulau Laut Timur, dan Pulau Laut Tengah.
Buntut penutupan jalan tersebut, akhirnya direspon oleh Kapolres Kotabaru, dengan turun langsung ke titik jalan yang ditutup oleh masyarakat meminta masyarakat agar membuka jalan yang di portal oleh warga, pada Jumat (24/09/21) tadi.
Tiba di lokasi kilo meter 8 Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, berbincang dengan Kordinator Aliansi Masyarakat Kotabaru Bersatu, Sahran, sambil mendengarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat di lapangan.
"Kami siap membuka portal yang melintang di perbatasan PT Inhutani II, dengan catatan, tuntutan kami harus dikabulkan oleh pihak Perusahaan PT. Bersama Sejahtera Sakti (BSS)," tegas Sahran.
Ditegaskan sahran, penegak hukum, usut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS).
“Perusahaan harus bikin jalan sendiri, dan buah kelapa sawit masyarakat tolong samakan harganya dari abrik lain, jangan dengan harga semaunya," tuntnya.
Mereka juga mengancam, kalau tuntutannya tidak dikabulkan oleh perusahaan, masyarakat akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak lagi.
"Kami tunggu selama satu minggu, kalau tuntutan masyarakat tidak ada respon dari pihak perusahaan PT. BSS, kami akan turun bersama massa yang lebih banyak lagi, di Pabrik dan kantor besar PT.Bersama Sejahtera Sakti," ujarnya.
Setelah berbincang lebar dengan Kordinator Aksi Masyarakat Aliansi Kotabaru Bersatu, AKBP Gafur Aditya Siregar, siap menyampaikan ke pihak perusahaan.
"Saya minta waktu satu minggu, untuk menyampaikan kembali hasil tanggapan dari PT BSS yang berkaitan dengan tuntutan dan permintaan masyarakat," tutur Kapolres.
Sementara itu, sengketa lahan PT BSS dengan PT Inhutani II, sudah masuk dalam tahap penyidikan pihak penegak hukum.
"Tuntutan perambahan hutan produksi yang diduga dilakukan oleh PT. BSS, kita serahkan sama penyidik Polda Kalsel. Sengketa ini sudah ditangani pihak penyidik Polda, jadi kita tunggu saja hasilnya," ujar Kapolres Gafur.
Her/ may
0 Komentar