hallobanua.com, Banjarmasin - Mural sindiran kian bermunculan di Kota Banjarmasin, salah satunya di simpang Jl. S Parman Banjarmasin.
Mural tertulis 'Dijerat Oleh Peraturan, Tersiksa Oleh Keadilan' tersebut terpampang jelas di perempatan lampu merah tersebut.
Menyikapi itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin mengatakan, tidak akan menindak atau menghapus mural-mural tersebut.
"Memang Satpol kan fokus kepada pelaksanaan PPKM. Sementara ini memang tidak ada tindakan," ungkap Muzaiyin saat ditemua awak media di Balai Kota Banjarmasin.
Bukan tanpa alasan, ujarnya hal itu dilakukan karena ada arahan dari Presiden Republik Indonesia, bahwa pemerintah itu tidak bersifat anti kritik.
Meski begitu, pihaknya juga tetap memperhatikan jika ada mural yang sifatnya cukup sensitif.
"Sementara ini kan sifatnya cuma kritikan-kritikan. Tapi kita tetap memperhatikan dalam kegiatan ini," terangnya.
Sebelumnya diketahui, mural sindiran penanganan Covid-19 di Jl. RE Martadinata, sempat dihapus Satpol PP dengan menggunakan cat hijau.
Dengan adanya penghapusan mural tersebut menimbulkan pro dan kontra tentang adanya pesan atau isi hati dari masyarakat yang dituangkan dimural tersebut.
Ia pun kembali menekankan bahwa Satpol PP masih fokus melaksanakan penerapan PPKM level IV di Kota Seribu Sungai.
"Jadi kita memang tetap fokus dengan upaya penegakkan prokes," tutupnya.
rian akhmad/ may




0 Komentar