hallobanua.com, Banjarmasin - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan Syamsuddin AM (28) karena kasus narkotika jenis Sabu.
Pria tamatan SMA ini merupakan warga jalan Pelabuhan Speed Gg. Mawar Rt.09 Desa. Sejahtera Kec. Simpang Empat Kabpaten Tanah Bumbu.
Dia ditangkap, di tempat tinggalnya di kawasan Jalan Pesantren Gg. Kemakmuran 1 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empt Kabupaten Tanah Bumbu,pada Sabtu (25/9/2021) malam.
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas AKP H. I Made Rasa mengungkapkan, penangkapan palaku atas dari informasi masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi itu, Pelaku lalu kita tangkap dirumahnya," ungkapnya, Senin (28/9/2021).
Dari penggeladahan di rumah pelaku, awalnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan lagi, polisi akhirnya menemukan 28 paket besar narkotika jenis sabu seberat 100,91 gram yang disimpan di dalam toples kecil.
"Barang bukti itu, disimpan tersangka dibelakang akuarium di ruang keluarga," jelasnya
Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dibawa ke polres Tanah Bumbu, huna proses lebih lanjut.
Karena perbuatannya, Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dky/ may
0 Komentar