hallobanua.com, Kotabaru- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menggelar pemusnahan barang bukti dari sejumlah hasil sitaan. Sedikitnya, 19,14 gram sabu-sabu, 947 butir pil Zenith dan 6.670 butir obat daftar G, dimusnahkan.
Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak melawan hukum itu, dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, Kamis (23/9/21) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Pemusnahan barang-barang terlarang itu turut disaksikan oleh Kapolres Kotabaru, Dandim 1004 dan Danlanal setempat.
Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin usai pemusnahan berpesan, khususnya kepada generasi muda di Kotabaru untuk menjauhi obat-obatan terlarang dan menyadari bahaya menggunakan narkotika.
"Jauhi jenis narkoba, seperti psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya. Bahwa barang tersebut Itu sama sekali tidak menguntungkan dan merusak," pesan Andi Irfan.
Her/ may



0 Komentar