hallobanua.com, Tanah Laut - Wisata Kabupaten Tanah Laut (Tala) kini sudah dibuka Pemerintah Derah setempat, setelah sebelumnya wisata ditutup total karena berstatus PPKM level 4.
Tala saat ini berstatus Level 3, bagi masyarakat yang ingin berwisata harus mengantongi dua syarat agar penyebaran kasus Covid-19 terus bisa dikendalikan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusry mengatakan syarat yang wajib hatus dimiliki oleh pengunjung wisata adalah sertifikat Vaksin dan hasil Swab Test Antigen
"Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil Swab Antigen Negatif," katanya saat dihubungi, Sabtu (11/9/21) malam.
Mantan Kepala BPBD Tanah Laut ini menegaskan jika pengunjung wisata tidak memiliki sertifikat vaksin atau surat hasil negatif Swab Test Antigen siap-siap putar balik.
"Jika tidak memiliki dua syarat itu kita suruh putar balik, atau kita langsung Swab Antigen ditempat, hasilnya negatif boleh masuk kalau positif silahkan pulang," tegasnya.
Lebih lanjut, dia berpesan kepada setiap masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan kepada masyarakat Tala untuk tidak euforia dan lengah, hal ini dikarenakan PPKM belum berakhir.
Dky/ may
0 Komentar