hallobanua.com, Kotabaru – Satres Narkoba Polres Kotabaru mengamankan 2 orang pengguna narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.
Pertama, aparat menciduk pelaku berinisial MR, pria 17 tahun warga Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, KabupatenTanah Bumbu (Tanbu), ditangkap polisi pada Kamis (9/9/21), sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Raya Berangas, Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.
Kemudian polisi mengembangkan kasusnya, kemudian meringkus seorang perempuan berinisial YL (31), warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.
YL ditangkap di Jalan Taman Melati, Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kotabaru, pada hari yang sama, pukul 13.00 Wita.
"Empat paket sabu dengan berat kotor 2,5 gram kembali berhasil disita, ditemukan dari tersangka wanita," kata Kasat Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Gunalis Agam.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru, guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam pidana UU Narkotika.
Heri/ may



0 Komentar