hallobanua.com, Banjarmasin - Jajaran Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus Syamani alias Isam, warga Jl. Gerilya RT. 39 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan, karena kedapatan memiliki paket sabu-sabu.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan, 4 paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 4,91 Gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah Handphone dan 1 unit sepeda motor warna kuning hitam.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting menuturkan, pelaku diamankan pada Rabu, 25 Agustus 2021 tadi, sekitar pukul 19.30 Wita malam, di Jl. Ir Phm Noor Pasirmas, tepatnya di depan salah satu warung di Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Sebelumnya Anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara ada transaksi narkotika jenis sabu sabu," ungkapnya melalui siaran pers, Kamis, (02/09/21).
Saat diselidiki, pelaku melintas dan tim pun langsung dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di saku celana kiri pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjar Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka pun terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Tentang perkara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
rian akhmad/may





0 Komentar