Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs, Kembali Ringkus Pemakai dan Pengedar


hallobanua.com, Hulu Sungai Tengah - Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis Sabu dengan mengamankan dua orang pelaku. 

Awalnya diamankan tersangka SR (60) seorang petani, warga Desa Mahang Sei Hanyar, Kecamatan Pandawan, HST. 

SR diamankan di rumahnya, Rabu (1/9/21) siang dengan barang bukti satu paket sabu-sabu berat bersih 0,08 beserta alat hisap lengkap yang masih ada sisa sabu. 

Kemudian hanya berselang beberapa jam John Lee, Cs kembali mengamankan budak sabu dengan kasus berbeda. 

Tersangka adalah RF (22) l, warga jalan Sarigading Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai (HST). 

RF juga diamankan di sebuah rumah di Komplek Bulau Indah Baru, Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai, HST Rabu malam. 

Dari pemuda pengangguran ini, diamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu berat bersih 0,57 gram, beserta alat timbangan digital, Handphone serta uang tunai Rp. 3.150.000. 

Kasat Narkoba Iptu Lamris Manurung melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST Aipda Muhammad Husaini, mengatakan pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. 

"Akibat ulahnya mereka bakal diancam sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, Kamis (2/9/21). 

Dky/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya