Banjarmasin di Level II PPKM, Ini Pelonggaran Sesuai Inmendagri 54

hallobanua.com, Banjarmasin - Turunnya status PPKM ke level II di Banjarmasin turut disambut baik Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina. Wali Kota pun berharap warga Kota Banjarmasin tidak abai menjalankan disiplin Prokes. 

"Alhamdulillah kabar baik dari Menko tadi malam, dan itu tentunya itu usaha kita bersama-sama. Tapi tentunya kita tetap disiplin protokol kesehatan," ucap Ibnu Sina saat ditemui awak media di Balai Kota Banjarmasin, Selasa, (19/10/21). 

Dengan penurunan level PPKM itu, Ibnu mengungkapkan bahwa pemerintah Kota Banjarmasin sudah melakukan pelonggaran disektor ekonomi maupun sektor lainnya. 

Pelonggaran itu menurutnya juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru bernomor 54 tahun 2021. 

"Disektor esensial bisa 100 persen, restoran kapasitas 50 persen, untuk olahraga dan PTM 50 persen," ujar Ibnu. 

Selain itu, dengan turunya level PPKM di Kota Seribu Sungai ini katanya, dapat berdampak positif untuk perekonomian masyarakat Banjarmasin. 

"Itu tujuan utamanya. Tapi tetap dengan prokes ketat," tekannya lagi. 

Terkait pelaksanaan event-event di Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, Wali Kota juga menghimbau agar pelaksanaan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

"Setiap acara, event maupun kegiatan gunakan aplikasi PeduliLindungi. Ya untuk memastikan kapasitas, memastikan jarak dan sebagainya," pungkasnya. 

Ditanya terkait Tempat Hiburan Malam (THM) Ibnu menegaskan, masih belum diizinkan beroperasi. Namun untuk tempat wisata sudah bisa dibuka. 

"Tapi harus disiapkan juga, jangan sampai membludak dan tidak terkendali. Karena pembatasannya masih dilaksanakan, cuma levelnya saja turun," tutup Ibnu. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya