hallobanua.com, Banjarmasin - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector dan revenue collector, terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC).
Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel, Ronny Rosfyandi memerintahkan jajarannya guna menekan peredaran rokok ilegal.
Selain operasi pasar, Bea Cukai Kalbagsel juga mengkampanyekan gempur rokok ilegal sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik melalui media sosial, turun langsung menemui para pedagang rokok, maupun talk show melalui radio.
Tujuan dari sosialisasi antara lain meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap peredarannya, serta untuk tidak membelinya.
Selain itu sosialisasi juga diberikan bahwa Cukai dari rokok digunakan untuk kepentingan masyarakat, misalnya pembangunan sarpras, sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Sementara dijelaskan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, R Effendi Hutahaean, selain tindakan preventif yakni dengan edukasi, pihaknya juga melakukan operasi pasar bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.
Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia dari tanggal 16 Agustus hingga. 9 Oktober 2021
Pada Operasi Gempur kali ini, Bea Cukai Kalbagsel dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan di Lingkungan Kalimantan Bagian Selatan telah melakukan operasi pasar di beberapa daerah.
Antara lain Banjarmasin, Banjarbaru, Pelaihari, Martapura, Kapuas, Tapin, Tanah Laut, Tabalong, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Tanah Bumbu, Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Barito Timir, Barito Selatan, Pulang Pisau, dan lain-lain.
Terhitung sepanjang Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerbitkan 84 Surat Bukti Penindakan dengan total BKCHT ilegal sebanyak 560,880 batang dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 327.961.479,00.
"Kami akan terus mengawasi dan menindak BKC ilegal di wilayah NKRI, khususnya Kalimantan Bagian Selatan”, tegas Rusdianto, Kepala Seksi Penindakan I. Minggu (31/10/2021).
Hal senada juga dilontarkan oleh Fredy Sabto Nusanggono, Kepala Seksi Penindakan II, dan mengungkapkan bahwa dengan adanya operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan dari beredarnya rokok ilegal.
Hasil penindakan didominasi oleh rokok polos, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, artinya pengusaha rokok tersebut tidak membayar cukai yang seharusnya dibayar.
"Jika peredaran Rokok ilegal jika dibiarkan akan mengancam keberlangsungan pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan, guna mengamankan penerimaan negara. Terlebih disaat pandemi Covid-19 ini negara membutuhkan banyak dana untuk Pemulihan Ekonomi Nasional," ucapnya.
Bea Cukai Kalbagsel juga meminta bantuan masyarakat agar berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkannya apabila menemukan atau melihat rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas dan pita cukai berbeda dengan menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 atau melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Dky/ may
0 Komentar