hallobanua.com, Banjarmasin - Sejumlah barang bukti dan para pelaku diperlihatkan saat konferensi pers ungkap jaringan sindikat pinjaman online (Pinjol) ilegal, di Aula Bhayangkari Mathilda Polda Kalsel, Rabu (27/10/2021).
Diketahui Sindikal Pinjol yang dilakukan PT. Jasa Mudah Colletindo (PT. JMC) berlokasi di Desa Semayap, Pulau Laut Utara itu, berhasil diungkap jajaran Polres Kotabaru beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengatakan dari ungkap kasus ini, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Satu diantaranya warga negara asing (WNA).
"Pertama tersangka SM alias GW Warga Negara China dan dua orang adalah DU Wanita serta KH," ungkap Kapolda Kalsel didampingi, Dir Reskrimum, Kabid Humas dan Kapolres Kotabaru.
Para tersangka inilah yang berperan menggerakkan perusahaan tersebut hingga merekrut 35 operator yang bekerja sebagai penagih pinjaman.
"Ketiga tersangka dijerat beberapa pasal Undang-Undang ITE dan pidana umum karena telah melakukan pengancaman terhadap korban," jelas Kapolda.
Kapolda mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya dua orang korban yang melapor karena merasa dirugikan. Dari situ polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Awalnya korban melapor, karena telah dirugikan dari hasil penyelidikan kita lakukan penggerebekan," tambah Kapolda.
Sementara, ditambahkan Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, bahwa untuk satu orang operator pinjol dalam sehari bisa melakukan panagihan sebanyak 400 orang pinjaman.
"Kalikan saja 35 orang operator berapa orang korban yang sudah meminjam uang online," tambahnya.
Pihaknya juga melakukan pengembangan terkait aliran dana Pinjol, dengan bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Bareskrim Polri.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Kotabaru bakal mendapatkan penghargaan dari Kapolda Rikwanto. Termasuk diusulkan agar menadapat penghargaan langsung dari Kapolri.
Dky/ may



0 Komentar