hallobanua.com, Hulu Sungai Tengah - Pelaku pencurian disebuah warung di Jalan Pangeran Antasari RT 12 RW. 04 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai, HST, pada 13 Mei 2021 silam, berhasil diringkus aparat.
Pelaku ditangkap jajaran Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST), pada Selasa (15/10/2021) sore. Dia adalah seorang pria berinisial NR.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, mengatakan pencurian itu terjadi saat korbannya seorang perempuan berinisial S, sedang tertidur pulas di dalam warung makannya.
"Saat itu NR beraksi mengambil tas selempang korban berwarna coklat yang diletakan disamping saat korban tidur," ucapnya.
Korban, lantas sadar setelah terbangun, tasnya hilang beserta uang tunai Rp 4 Juta Rupiah dan satu buah Handphone.
"Lalu korban mengecek CCTV diwarung dan nampak terlihat ada orang masuk mengambil tas tersebut, langsung membawa lari," terangnya.
Atas kejadian itu, korban lalu melaporkannya ke Mapolres HST. Berbekal penyelidikan Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkapnya.
"Pelaku NR diamankan, di tempat lokasi kerjanya di Desa Mandingin Kecamatan Barabai HST,"katanya.
Tersangka NR dan barang bukti satu buah handphone merk REDMI C9 warna orange sudah berada di Mapolres HST, atas ulahnya bakal diancam pasal tindak pidana Pencurian sebagaimana di maksud Pasal 362 KUHP.
Dky/ may



0 Komentar