Dijanjikan Pekerjaan Lewat Facebook Motor Korban Lalu Dibawa Kabur

hallobanua.com, Banjarmasin - Polsek Banjarmasin Utara mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor, namun modusnya menawarkan pekerjaan di media sosial Facebook. 

Keberhasilan itu, diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra dalam press release di Mapolsek Banjarmasin Utara  Selasa (19/10/2021) 

Dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Wisnu Prasetyo, Kapolsek menerangkan kejadian berawal ketika korban akan bertemu pelaku guna membicarakan masalah pekerjaan. 

"Pelaku ini menawarkan pekerjaan di Facebook dan mendapatkan mangsa yaitu korbannya ingin berkerja," terangnya. 

Modus pelaku, menjanjikan korbannya bahwa akan dipertemukan dengan bosnya yang akan memperkerjakannya. 

"Dari pembicaraan itu, mereka sepakat bertemu disalah satu warung makan di Jalan HKSN pada Kamis (23/9/2021) lalu," terangnya. 

Kemudian pelaku, berpura-pura meminjam motor korban dan pergi hingga tak kembali lagi. 

"Setelah dapat laporan itu, kita langsung lakukan proses penyelidikan," katanya. 

Hingga, petugas, akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan perantara dalam kasus penipuan serta penggelapan tersebut. 

Keduanya adalah, Iwan (38) warga Jalan Pulau Mambulau Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng dan Andriani alias Andri (37) warga Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah. 

"Mereka ini perantaranya, untuk pelaku utama masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya. 

Berdasarkan keterangan pelaku, motor hasil curian tersebut kemudian dijual sekitar Rp. 2.000.000. 

Kedua pelaku diancam terkena pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan pasal 480 KUHP tentang pelaku pertolongan jahat/tadah. 

Dky/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya