hallobanua.com, Banjarmasin - Penerapan batas tarif maksimal untuk layanan Polymerase Chain Reaction (PCR) sudah diterapkan dibeberapa klinik dan rumah sakit swasta di Kota Banjarmasin.
Saat ini ada dua lokasi fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang sudah menerapkan tarif maksimal PCR untuk wilayah luar pulau Jawa-Bali yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Yakni Rumah Sakit Siloam Banjarmasin yang sudah menjalankan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan RI yang diterbitkan pada 27 Oktober 2021 lalu.
Dalam SE bernomor HK.02.02/1/3843/202 itu, tertera atas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab seharga Rp 275.000 untuk di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan wilayah di luar Jawa-Bali, sebesar Rp 300.000.
Selain RS Siloam, klinik kesehatan yakni Klinik Tirta Banjarmasin di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur, juga sudah menerapkan layanan pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus tersebut.
Kepala Cabang Klinik Tirta Banjarmasin, dr Maulida Anggraini menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memakai tarif tersebut sejak 28 Oktober yang lalu, atau sehari setelah SE Dirjen Pelayanan Kesehatan RI itu diterbitkan.
"Sudah dari 28 Oktober semua cabang sudah turun harganya, di Pulau Jawa-Bali Rp 275 ribu dan di Kalimantan Rp 300 ribu," ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Sabtu (30/10/21) siang kemarin.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perubahan batas tarif maksimal layanan PCR. Bahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi sendiri mengaku bahwa tarif baru layanan PCR tersebut akan efektif berlaku pada awal November mendatang.
Bukan tanpa alasan, hal itu dikarenakan pihaknya memerlukan waktu untuk mensosialisasikan keputusan SE tersebut agar bisa dijalankan oleh seluruh fasyankes di Kota Banjarmasin.
Terkait hal itu, dr Maulida menuturkan, pihaknya sudah berkomitmen untuk mengikuti kebijakan Pemerintah.
"Kita menyesuaikan saja, jadi begitu edaran soal perubahan tarif tersebut keluar langsung kita terapkan," ungkapnya.
Diketahui, dalam sehari, klinik kesehatan yang bekerjasama dengan jasa transportasi penerbangan itu mampu melayani lebih dari 800 pasien yang memeriksakan diagnosa kesehatan.
"Untuk masa berlakunya sendiri juga ikut peraturan pemerintah, yakni 3 kali 24 jam," tutupnya.
rian akhmad/ may
0 Komentar