hallobanua.com, Banjarmasin – dua orang pelaku penjambretan di Jalan Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan pada 11 Oktober 2021, akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian. Pelarian para tersangka berakhir ditangan Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan.
Keduanya adalah Rajib Maulana alias Ajib (27) warga dan warga Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Sedangkan Samsul (21) Jalan Kelayan A Gang H. Sifa RT 20 Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono, Jumat (29/10/2021) menerangkan kejadian penjambretan tersebut.
Saat itu, ibu dan anak yakni Syifa Nadia (23) dan Mujanah (53), jadi korbannya. Kala itu sedang berboncengan memggunakan motor dan melintas di lokasi tersebut.
Para Pelaku penjambretan, rupanya memang sudah mengintai ibu anak tersebut, dengan menunggu waktu yang tepat dan sepi, pelaku langsung memempet korbannya dengan motor.
"Pelaku yang dibonceng di belakang langsung mengambil dengan cara menarik paksa tas kecil warna hitam yang dikenakan korban atas nama Syifa," terang Kapolsek.
Karena ditarik paksa kendaraan korban saat itu oleng dan membuat mereka terjatuh ke aspal hingga mengalami luka ringan. Kemudian korban ditolong warga sekitar.
Usai merampas tas korban para pelaku langsung kabur ke arah Jalan Ahmad Yani. Hingga Kamis, (28/10/2021) dinihari. Pelarian para tersangka berakhir sekitar pukul 01.00 Wita ditangan Unit buser Polsek Banjarmasin Selatan.
Kedua Jambret itu ditangkap ditempat berbeda. Pertama Rajib diamankan di kediamannya di Jalan Martapura lama Km. 10.5 Kompleks Perumahan Selemesi Klester IV No. 42 RT 04 Kelurahan Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Kemudian, Samsul ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 03.00 di Jalan Kelayan A Gang H. Sifa RT 20 Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan.
"Keduanya terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Kapolsek
.
Dky/ may
0 Komentar