hallobanua.com, Tanah Bumbu - Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) meringkus ES (21) pelaku yang telah menghamili anak gadis 17 tahun dan masih berstatus pelajar asal Tanbu. Kamis (7/10/2021) tadi.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humas, AKP H. I Made Rasa membenarkan penangkapan terhadap pelaku ES.
“Benar adanya, anggota Polres Tanbu telah menangkap seorang pria berinisial ES, warga Desa Sari Utama RT. 3 kecamatan Sei Loban, Tanbu,” katanya.
Ulah karyawan swasta ini terungkap karena ada laporan dari seorang petani berinisial SG selaku warga Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara, kronologi peristiwa itu berawal dari HT melihat anaknya (Gadis- bukan inisial sebenarnya) tidak berada di kamarnya dan dicari ke belakang rumah, pada Senin 20 September 2021, petang.
"Gadis saat itu dipanggil ibunya, namun menjawab dari dalam toilet dengan alasan sakit perut," ungkapnya.
Setelah tak berselang lama, sang Ibu mendengar suara seorang bayi, akhirnya tanpa menunda dia langsung ke dalam toilet.
"Saat masuk Ibunya melihat gadis sedang dalam kondisi melahirkan di dalam toilet, Gadis pun akhirnya mengakui telah disetubuhi ES hingga hamil,"jelasnya.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga dari korban merasa keberatan dan melaporkan ke Pihak Polres Tanah Bumbu.
Anggota Reskrim Polres Tanbu pun langsung memburu pelaku, hingga ES ditangkap pada Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar jam 14.00 Wita, di Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Setelah pihak Polres Tanah Bumbu menerima laporan dan atas keterangan para saksi serta telah dilakukan visum sebagai barang bukti,
Selanjutnya tersangka ES dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.
Dky/ may



0 Komentar