hallobanua.com, Banjarmasin – Gelar perkara kasus penganiayaan yang menewaskan Ahmad Yani (32), warga Jl. Sungai Miai Dalam, dilaksanakan di Mapolsekta Banjarmasin Utara, pada Selasa (19/10/21) siang.
Diketahui sebelumnya pertikaian antara Tajidin (64) dan Ahmad Yani (38) mengakibatkan tewasnya korban Ahmad Yani pada Rabu (13/10/21) tadi.
Perkelahian tersebut sontak membuat warga di Gang Papadaan RT 09 Kelurahan sungai Miai Banjarmasin Utara geger.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdanan, mengungkapkan awal mula pertikaian terjadi karena pelaku membuang sampah ke halaman rumah korban, saat pelaku sedang bersih-bersih di sekitar rumahnya.
"Korban sempat menegur pelaku, lalu mengajak pelaku berkelahi. Namun tidak dihiraukan oleh pelaku," ungkap Kapolsek kepada Awak Media saat konferensi pers, Selasa, (19/10/21).
Usai menantang dan tak dihiraukan, korban rupanya kembali mendatangi pelaku ke rumahnya dengan membawa sebuah palu.
"Lalu korban pun langsung mencoba memukul korban dengan palu tersebut, namun pelaku berhasil menghindar," ucapnya.
Selanjutnya, Tajudin merasa terancam, dan ia pun memukul Yani dengan tangan kosong, hingga membuat Yani terjatuh. Dan Tajidin pun melanjutkan aksinya dengan mencekik Yani.
Saat Yani kembali mencoba mengambil palu yang terjatuh, Tajidin pun langsung mengambil kayu ulin yang ada disekitar tempat kejadian dan langsung memukul korban dengan kayu tersebut.
"Korban dipukul sebanyak 3 kali dibagian kepala hingga membuat korban mengalami geger otak," timpal Kapolsek.
Saat dilerai oleh warga setempat, korban pun langsung dilarikan ke RS Ansari Saleh untuk mendapat perawatan intensif, namun akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia, Kamis (14/10/21) pagi.
Atas kejadian itu, pelaku pun dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
rian akhmad/ may



0 Komentar