Ini Tanggapan Wali Kota Ibnu Sina Terkait Pembongkaran Bando

hallobanua.com, Banjarmasin – Pembongkaran bando di Jl Ayani hingga sempat menimbulkan keributan antara aparat dengan pemilik papan reklame, mendapat tanggapan serius  dari Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.

Wali Kota H Ibnu Sina menyatakan jika pihak Pemko telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke pemilik advertising hingga sampai Surat Peringatan ke 3.
Namun, ironinya,  pemilik bando mengklaim tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan terkait pembongkaran terhadap sejumlah bando di Jl Ahmad Yani yang melanggar aturan tersebut.

Lantaran sudah mendapatkan 3 kali surat peringatan dan diminta untuk membongkar sendiri, namun hal itu terkesan tidak digubris oleh pemilik bando, akhirnya Pemko Banjarmasin mengambil sikap tegas dengan melakukan pembongkaran bersama aparat gabungan.

"Sudah tiga kali surat peringatan kita ajukan dan setiap SP yang dikirim pasti dijawab lagi oleh mereka. Jadi bukannya tidak tahu," tegas Ibnu Sina, Sabtu (30/10/21). 

Ibnu menegaskan,  pembongkaran bando yang dinilai melanggar Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 20 tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014 itu,  sudah sesuai dengan prosedur dan sudah melalui proses yang panjang. 

Bahkan sebelumnya pihaknya juga telah memberikan solusi terhadap para pengusaha advertising dengan mengusulkan titik baliho bando yang dibongkar itu untuk dipindah ke titik yang tidak melanggar aturan. 

"Ini bukan soal pilih kasih tapi ini sesuatu yang sudah kita bicarakan sejak awal dan kami sudah berupaya untuk memberikan solusi," tukas Ibnu. 

Pucuk pimpinan Kota Seribu Sungai itu pun berharap, dengan tindakan tegas oleh pemerintah tersebut, para pengusaha advertising agar bisa mematuhi aturan yang sudah berlaku. 

Selain itu, proses pembongkaran bando tersebut paparnya dibantu langsung dari kontraktor yang memang berkompeten guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Untuk bisa memotong kan diperlukan juga alat-alat dan sebagainya supaya tidak membahayakan pengguna jalan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pembongkaran  bando di Jl. A Yani oleh petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kejaksaan Negeri Jumat (29/10/21) malam tadi sempat diwarnai kericuhan. 

Bahkan aksi saling dorong antara petugas dan pemilik bando terjadi saat pemilik mencoba menghalangi proses pembongkaran. Kendati demikian, proses pembongkaran terus dilanjutkan, bahkan dalam waktu 10 hari ke depan sedikitnya ada 10 titik bando yang mendapatkan giliran untuk dibongkar.

Penulis : rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya