hallobanua.com, Banjarmasin - Polsek Banjarmasin Barat berhasil membekuk pelaku tindak pidana penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) roda 4, pada Rabu, (27/10/21) sekitar pukul 01.00 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban bernama Majeli Fahmi (51), warga Jl. Sutoyo S, gang Sepakat, RT. 09 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kamis, (05/08/21) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting menjelaskan, penggelapan berawal dari pelaku atas nama Bambang Sutrisno (39) warga Jl. Rawasari 10 RT. 55 Kel. Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah datang ke rumah korban dengan maksud menyewa mobil korban.
"Setelah terjadi kesepakatan dimana untuk biaya sewa mobil perbulannya sebesar Rp.6.500.000, dan korban meminta identitas pelaku yaitu KTP asli serta korban melakukan survey alamat tempat tinggal penyewa,"ungkapnya.
Selanjutnya korban melakukan serah terima mobil disaksikan oleh istri korban.
"Awalnya pembayaran perbulan berjalan lancar dan terakhir pelaku membayar sewa tanggal 29 Juli 2021, setelah itu pelaku tidak melakukan pembayaran lagi dan tidak bisa di hubungi kontaknya," bebernya.
Dari informasi, pelaku dibekuk pada hari Rabu (27/10/21) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Kasturi 1 Gang 10 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Pelaku dibekuk oleh petugas gabungan terdiri dari Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat di Backup Unit Jatanras Polres Banjarbaru dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat telah berhasil mengamankan pelaku.
Sebelumnya kata Kanit, pada Hari Rabu, (15/09/21) sekitar 13.30 Wita di Jl. Jata Tumbang Sangai, Kec. Telaga Antang, Kab. Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, penangkapan terhadap pelaku ikut di backup unit Resmob Polda Kalsel, Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polresta Palangkaraya berhasil mengamankan barang bukti.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil mini bus dengan nomor polisi DA 8216 BK.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekita Rp.130 juta. Pelaku pun kemudian langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti guna proses hukum lanjut.
Atas kejadian itu, pelakupun dijerat sebagaimana di maksud pasal 372 KUHPidana.
Penulis : rian akhmad/ may



0 Komentar