Mulai Hari Ini Tarif RT-PCR Baru Wajib Diterapkan Fasyankes Di Kalsel

hallobanua.com, Banjarmasin – Terhitung mulai hari ini, Senin 29 Oktober 2021, Fasilitas Kesehatan Masyarakat (Fasyankes) di Kalimantan Selatan wajib menerapkan penyesuaian harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat

Hal tersebut, disampikan Kepala Dinas Kesehatan Kalsel M Muslim saat dihubungi, Jumat (29/10/2021) sore.

"Kita ikut sesuai instruksi Pusat, jadi mulai hari ini sudah diberlakukan untuk seluruh Fasyankes di Kalsel menyesuaikan tarif PCR," ucapnya

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel ini juga mengatakan, sudah menyampaikan edaran Kepada Kadinkes Di Kabupaten/kota untuk membina Fasyankes di daerah masing-masing terkait pelaksanaannya.

"Sudah saya instruksikan ke daerah agar melaksanakan aturan tersebut. Aruran sudah mulai tapi mungkin masih ada yang masa transisi," jelas Muslim.

Namun, jika masih ada kedapatan Fasyankes yang belum mengikiti aturan tersebut muslim menegaskan bakal menyiapkan sanksi, yakni hingga pencabutan izin.

"Sejumlah sanksi pasti akan di kenakan bagi Fasyankes yang melanggar," tegasnya.

Sementara, ditanya apakah Fasyankes mengalami kerugian jika menurunkan harga PCR menjadi Rp 300 ribu, muslim membantah tidak.

"Kalau rugi sih tidak, pemerintah menurunkan itu kan sudah dihitung, sekitar kurang 300 ribu lah harganya PCR itu," bebernya.

Muslim pun menegaskan, sekitar 22 Fasyankes yang ada di Kalsel baik swasta dan pemerintah mulai hari ini wajib menjalankan aturan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Diketahui sebelumnya dalam SE No. HK.02.02/1/3843/2021 telah diatur tarif RT-PCR maksimal untuk daerah Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu. Sedangkan untuk daerah luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.

Dky/may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya