Ombudsman RI: Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kebijakan di Sektor Pertanian Perlu Perhatian Mendalam

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika

hallobanua.com, Banjarmasin - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai pelayanan publik dan tata kelola kebijakan di sektor pertanian perlu perhatian mendalam dari Ombudsman. 

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Tematik “Membangun Kualitas Pelayanan Publik Pertanian” di aula kantor Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (27/10/2021), di Banjarmasin.

“Yang kami hadapi bahwa masih banyak kebijakan di sektor pertanian yang perlu pengawalan dari Ombudsman demi membaiknya pelayanan publik,” ucap Yeka Hendra Fatika.

Adanya wacana impor beras pada awal tahun 2021 menjadi perhatian besar Ombudsman, dikarenakan bertepatan dengan hari panen raya sehingga berpotensi merugikan para petani. 
Selain itu, Ombudsman juga menemukan maladministrasi dalam tata kelola beras pemerintah. 

Kebijakan dalam penetapan impor selama ini belum mempertimbangan semua aspek indikator seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Dalam hal penyaluran Beras Cadangan Pemerintah (BCP) kebijakan yang tidak komprehensif mengakibatkan beras turun mutu yang berpotensi merugikan negara. 

“Tidak kurang dari 200 ribu ton beras turun mutu yang nilainya setara dengan 2 triliun dan ini ditanggung negara, dan ini akibat dari tata kelola yang tidak baik,” ungkap Yeka. 

Yeka juga menjelaskan bahwa ada indikator-indikator yang patut dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan. 

“Kami breakdown ada 12 indikator yang perlu dipertimbangkan pemerintah ketika mengambil kebijakan keputusan importasi beras. Dan ke depan ke 12 indikator ini perlu diterapkan oleh Kemenko Bidang Perekonomian,” pungkasnya. 

Tim Liputan/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya